PKBM, SKB (Negeri) dan Kecamatan di Jakarta
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun k ecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota. Cakupan kegiatan antara lain : Kejar Paket A Kejar Paket A Kejar Paket B Kejar Paket C PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) KBU (Kelompk Belajar Usaha) KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif) Pemberdayaan Perempuan Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan) Alamat PKBM Negeri Jakarta : 1. PKBM 03 Cilincing (Wulan) Jalan Rekreasi No.3 (021-44743368) Penaggung Jawab PKBM: Partiningsih Jakarta Utara...