"Bayar roya Rp. 2 jt, mahal amat-urus sendiri?" itu pertanyaan penulis ke teman yang baru selesai mengurus pencabutan roya. Mendengar cerita teman tersebut jadi ingin berbagi pengalaman pencabutan roya di kantor BPN Depok. Ditempat penulis bekerja setiap karyawan mempunyai hak rumah setelah bekerja 5 tahun. Tahun 2005, penulis melunasi hutang KPR penulis ke bank dengan jatah rumah dari perusahaan, karena jatah pinjaman uang untuk pembelian rumah dari perusahaan tidak ada bunganya, Alhamdulillah. Setiap sertifikat yang jadi agunan ke bank harus di beri roya dan kalau sudah lunas roya tersebut bisa dicabut. Roya adalah pernyataan dari pihak kreditur (bank) kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk melepas Hak Tanggungan atas sertifikat milik anda selaku peminjam (debitur) karena pinjaman anda sudah lunas. Teknisnya, pihak BPN akan mencoret pernyataan Hak Tanggungan yang ada di buku tanah milik anda tadi, karena memang merekalah yang berwenang melakukan hal itu, namun merek...