Cabut Roya

"Bayar roya Rp. 2 jt, mahal amat-urus sendiri?" itu pertanyaan penulis ke teman yang baru selesai mengurus pencabutan roya. Mendengar cerita teman tersebut jadi ingin berbagi pengalaman pencabutan roya di kantor BPN Depok.

Ditempat penulis bekerja setiap karyawan mempunyai hak rumah setelah bekerja 5 tahun. Tahun 2005, penulis melunasi hutang KPR penulis ke bank dengan jatah rumah dari perusahaan, karena jatah pinjaman uang untuk pembelian rumah dari perusahaan tidak ada bunganya, Alhamdulillah.

Setiap sertifikat yang jadi agunan ke bank harus di beri roya dan kalau sudah lunas roya tersebut bisa dicabut. Roya adalah pernyataan dari pihak kreditur (bank) kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk melepas Hak Tanggungan atas sertifikat milik anda selaku peminjam (debitur) karena pinjaman anda sudah lunas. Teknisnya, pihak BPN akan mencoret pernyataan Hak Tanggungan yang ada di buku tanah milik anda tadi, karena memang merekalah yang berwenang melakukan hal itu, namun mereka membutuhkan Surat Roya sebagai dasar melakukan pencoretan itu.(COPAS)

4 Tawaran berbeda;
1. Sewaktu pengambilan cek jatah dari rumah perusahaan tempat penulis bekerja, penulis ditawarkan pakai notaris rekanan perusahaan. Untuk cabut roya dikenakan Rp. 750 ribu.
2. Waktu pengambilan sertifikat tanah dari bank, penulis ditawarkan cabut roya Rp. 900 ribu melalui notaris rekanan bank.
3. Penulis coba mencari sendiri, langsung datang ke kantor notaris dan di tawarkan Rp. 1,2 jt.
4. Tetangga penulis sendiri suami-istri bekerja di kantor notaris, mengatakan "untuk bunda Adli(nama anak penulis) Rp. 450 rb saja".

Kenapa bisa beda-beda ya harganya antara satu dengan yang lain ada perbedaan Rp. 300 rb-an berarti ada yang lebih murah dong!. Penulis jalan ke kantor pertanahan kota Depok di perumahan kota kembang mencari informasi bagaimana pencabutan roya, dan setelah diterangkan oleh petugas disana. Besoknya dengan membawa dokument yang lengkap penulis cabut roya.. Tahu nggak?, penulis hanya habis Rp. 50.000 untuk cabut hak roya tersebut. Emang beda Rp. 400 rb lagi. Alhamdulillah.

Adapun biaya yang dibutuhkan ;

1. Beli map di koperasi Rp. 15.000,-
2. Bayar ke bendarahara Rp. 35.000,-
3. Parkir 3 ribu (1 survai, 1 Daftar, 1 Ambil) hehehhe

Selain cabut roya, sertifikat penulis juga masih HGB (Hak Guna Bangunan) dan mau ditingkatkan menjadi HM (Hak Milik), dua hal yang berbeda berarti di notaris dua biaya juga dan belum termasuk kelebihan tanah penulis miliki. Alhamulillah tidak sampai Rp. 1 jt, penulis bisa cabut roya dan meningkatkan HGB menjadi HM.

Setelah mengurus sendiri dan prosesnya tidak ribet, penulis bercerita ke istri penulis. Kenapa tetangga kita tidak menyarankan urus sendiri saja, emang uang tidak kenal saudara apalagi tetangga.

Postingan populer dari blog ini

Trader’s Story : Jesse Livermore