Tidak Menempati Tempat Yang Telah Diduduki Orang Lain Di Dalam Masjid

Tidak Menempati Tempat Yang Telah Diduduki Orang Lain Di Dalam Masjid
Dari Ibnu Umar Ra dia berkata, "Nabi Saw. melarang seseorang meminta kawannya berdiri dari tempat duduknya lalu dia menempati tempat duduk tersebut." Aku bertanya kepada Nafi, "Apakah ini berlaku pada saat Sholat Jumat?" Dia menjawab, "Untuk Sholat Jumat dan yang lainnya."
(HR. Bukhari No.911,6269,6270, Muslim No.2177)

Postingan populer dari blog ini

Trader’s Story : Jesse Livermore