Satuan perubahan harga (fraksi)
Satuan perubahan harga (fraksi)
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Auto Rejection*
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
1. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,-
2. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35%
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- sampai dengan dari Rp 200,-
3. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- sampai dengan dari Rp 5.000,-);
4. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,-
Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
* Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada
sesi Pra-Pembukaan; atau
* Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler
pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price
tidak terbentuk.
* Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama
3 Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan
Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
*sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.
Auto Rejection*
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
1. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,-
2. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35%
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- sampai dengan dari Rp 200,-
3. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- sampai dengan dari Rp 5.000,-);
4. Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,-
Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
* Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada
sesi Pra-Pembukaan; atau
* Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler
pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price
tidak terbentuk.
* Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama
3 Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan
Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
*sesuai dengan Surat Edaran SE-00001/BEI.PSH/01-2009 yang diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2009